Teori ini merupakan penerapan prinsip-prinsip ekonomi sebagai pilihan-pilihan rasional untuk menganalisis persoalan hukum.[1] Teori tersebut berasal dari aliran utilitarianism yang mengutamakan asas manfaat[2], yang dikembangkan oleh filsof Jeremy Benthem (1748-1832) dan filsof John Stuart Mill (1806-1873).[3]
Analisis Ekonomi adalah menentukan pilihan dalam kondisi kelangkaan (scarcity).[4] Dalam kelangkaap ekonomi diasumsikan bahwa individu atau masyarakat akan atau harus berusaha untuk memaksimalkan apa yang mereka ingin capai dengan melakukan sesuatu sebaik mungkin dalam keterbatasan sumber.[5] Dalam hubungannya dengan positive analysis dari hukum, analis akan bertanya bila kebijaksanaan (hukum) tersebut dilaksanakan, prediksi apa yang dapat kita buat yang mempunyai akibat ekonomi. Orang akan memberikan reaksi terhadap insentif atau disinsentif dari kebijaksanaan (hukum) tersebut.
Normative analysis yang secara konvensional diartikan sebagai welfare economics cenderung akan bertanya apakah kebijaksanaan (hukum) yang diusulkan atau perubahan hukum yang dilakukan akan berpengaruh terhadap cara orang untuk mencapai apa yang diinginkannya?[6] Dalam hubungan ini dua konsep efisiensi menjadi penting: Pareto Efficiency (nama seorang ahli ekonomi Italia abad yang lalu) akan bertanya apakah kebijaksanaan atau perubahan hukum tersebut membuat seseorang lebih baik dengan tidak mengakibatkan seseorang lainnya bertambah buruk?[7] Sebaliknya Kaldor-Hicks efficiency akan mengajukan pertanyaan apakah kebijaksanaan atau perubahan hukum tersebut akan menghasilkan keuntungan yang cukup bagi mereka yang mengalami perubahan itu, sehingga ia secara hipotesis dapat memberikan kompensasi kepada mereka yang dirugikan akibat kebijaksanaan atau perubahan hukum tersebut. Pendekatan yang terakhir ini adalah cost-benefit analysis.[8]
Pendekatan analisis ekonomi dalam hukum, menekankan kepada cost-benefit ratio, yang kadang-kadang oleh sebagian orang dianggap tidak mendatangkan keadilan, konsentrasi ahli ekonomi yang tertuju kepada efisiensi, tidak terlalu merasakan perlunya unsur keadilan (justice).[9] Hal ini tentu dibantah oleh penganut-penganut pendekatan analisis ekonomi dalam hukum.
Pertama dikatakan, bahwa tidak benar ekonom tidak memikirkan keadilan. Dalam usaha menentukan klaim normatif mengenai pembagian pendapatan dan kesejahteraan, seseorang mesti memiliki filosofi politik melebihi pertimbangan ekonomi semata-mata.[10]
Kedua, ekonomi menyediakan kerangka didalam mana pembahasan mengenai keadilan dapat dilakukan.[11] Para ekonom telah memperlihatkan bahwa jika kondisi-kondisi untuk adanya pasar yang kompetitif memuaskan, hasil yang diperoleh adalah efisiensi pareto.[12] Sama juga, tiap hasil dari efisiensi pareto dapat dikembangkan dari distribusi asset lebih dulu yang menimblkan kompetitif.[13]
Ketiga, norma-norma dalam masyarakat lahir secara bersama dari ketertiban yang damai.[14] Kontrol yang artificial oleh hukum diatas ketertiban yang spontan adalah tidak tepat.[15] Mereka yang menganut paham ini tidak percaya bahwa insentif dapat mengontrol hukum dan ekonomi.[16]